Dibekukan, Dana Diduga Mengalir ke Teroris, Hingga Terbukti Langgar Aturan Menteri, Eko Kuntadhi: ACT Gimana Kabarnya Ya?

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Polri telah melakukan sejumlah langkah tegas dalam menelusuri dugaan penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT juga telah dicabut.

Namun belakangan perkembangan penanganan kasus tersebut tak seramai pada awal ditemukannya dugaan pelanggaran.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut mempertanyakannya. Dia mempersoalkan sejauh mana penanganan Polri dalam menyelidiki kasus yang telah masuk dugaan pidana itu.

"ACT gimana kabarnya ya? Dibekukan lembaganya, sudah. Diperiksa polisi, sudah. Terbukti melanggar aturan menteri, sudah jelas. Ditelusuri aliran dananya ke teroris, juga sudah. Terus?" ujar Eko lewat akun Twitternya, @_ekokuntadhi, Senin 25 Juli.

Sebagai netizen sekaligus masyarakat umum, Eko hanya bisa menantikan perkembangan Polri dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang hingga saat ini belum ditetapkan siapa tersangkanya tersebut.

"Kita cuma bisa nunggu babak berikutnya," ujarnya.

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT pada Senin 25 Juli siang

"Iya nanti siang gelar perkara (penetapan tersangka, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin, 25 Juli.

Dalam pengusutan kasus ini, setidaknya 18 saksi sudah mintai keterangan. Dua di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Ahyudin merupakan eks Presiden ACT. Sedangkan Ibnu Khajar menjadi penggantinya atau Presiden ACT saat ini.

Di kasus ini, Ahyudin sudah dimintai keterangan sebanyak 8 kali. Pemeriksaan mulai dari struktur yayasan hingga alur pendanaan.

Sementara untuk Ibnu Khajar, secara pasti belum diketahui apa yang digali penyidik darinya. Sebab, usai pemeriksaan, dia selalu bungkam.