Hari Ini, 3 Saksi Diperiksa Polisi soal Kasus Kebakaran Kejagung, Salah Satunya Pengawas Cleaning Service

JAKARTA - Penyidik gabungan Polri memeriksa tiga saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 November.

3 saksi yang diperiksa adalah pelaksana pemasangan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 inisial GAE dan pengawas cleaning service inisial AS.

"Saksi yang diperiksa hari ini adalah GAE, pelaksana pemasangan ACP tahun 2019 dan AS selaku pengawas cleaning service," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 November.

Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

"Juga (meminta keterangan) ahli LKPP," kata Ferdy Sambo.

Sementara itu, Puslabfor Polri telah mengambil sampel ACP dengan didampingi penyidik Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.