BNN Dorong Peran Keluarga dalam Proses Pemulihan Pecandu Narkoba: Mereka Perlu Dibantu Sembuh, Bukan Justru Dianggap Sampah
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut para pecandu narkoba butuh dukungan keluarga untuk sembuh.
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan, keluarga punya peranan penting. Menurutnya, mereka membutuhkan dukungan dari masyarakat sekitar, khususnya keluarga.
Ia menilai tidak sedikit masyarakat yang hanya mengaitkan keberadaan pecandu narkoba dengan sanksi hukum, tanpa memikirkan bagaimana mereka terbebas dari jeratan narkoba.
"Mereka perlu dibantu untuk sembuh, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," ujar Windy seperti dinukil dari Antara, Minggu, 24 Juli.
Salah satu peranan penting keluarga menurut Windy adalah membantu para pecandu narkoba bisa mengakses sarana rehabilitasi, termasuk di Yogyakarta. "Memang biasanya mereka didorong keluarga supaya mencari rehabilitasi," tutur Windy.
Baca juga:
- Cara SMK 3 Jayapura Turunkan Kasus Perundungan: Sebar Pamfelt dan Siapkan Sanksi Keras
- WHO Umumkan Cacar Monyet Berstatus Darurat Kesehatan Global, Di Indonesia Belum Ditemukan Kasusnya
- Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan 32 Paket Sabu oleh Napi
- 5 Tersangka Kasus Narkoba di Sumatera Utara Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti 68,67 Kg Sabu dan 59 Ribu Pil Ekstasi
Dia kemudian mengatakan, BNNP DIY terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat atau keluarga melalui pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa.
Melalui tim intervensi itu, ia berharap masyarakat mampu memposisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.
Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Selama Triwulan I Tahun 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Dari ratusan pengguna narkoba itu, menurut dia, sebanyak 557 pengguna narkoba mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta, dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.
Selain gratis, kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari.