Ternyata Orang-orang Ini yang Memalsukan Air Mineral Galon Merek Aqua, Sudah 2 Tahun Beroperasi Tertangkap Juga

Cilegon – Lima orang dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan air mineral merek Aqua ukuran galon di Cilegon. Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pelaku inisial MB (32),TH (30),SF (34),YF (30), dan SM (34) melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon.

“Sabtu (16 Juli) sekitar pukul 13.00, Unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” jelas Eko, dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Juli.

Kemudian Eko menjelaskan, setelah mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra diganti dengan tutup galon bermerek Aqua, para pelaku mendistribusikan ke toko-toko dan warung,” jelasnya.

Kata Eko, para pelaku sudah melakukan aksinya selama 2 tahun, sehingga mereka berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp28 juta.

“Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama dua tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp20 juta perbulan,” ucap Eko.

Dari aksi kejahatan ini kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil pick up berwarna hitam beserta STNK dan kunci, tiga kunci gudang agen, empat kunci depot air isi ulang, satu bundel nota rekapan dokumen, satu obeng, satu unit ponsel merek Oneplus 10 pro 5G warna grey, 90 galon merek Aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan robek atau rusak, 19 tutup galon Aqua dalam keadaan baik, uang tunai milik Saefi sebesar Rp125 ribu, 700 tisu galon bermerek Aqua dan uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000.

Para pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lima tersangka pemalsuan isi air mineral galon merek Aqua dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Eko mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pembelian air mineral.

“Jika membeli air mineral galon untuk melihat lagi nomor seri antara tutup galon dan nomor seri yang ada di galonnya. Apabila berbeda maka agar bisa ditanyakan kepada pihak penjualnya kembali karena diketahui apabila air atau pun galon tersebut palsu maka nomor seri yang ada ditutup botol dan di badan galon air tersebut berbeda,” tutup Eko.