Pendemo Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa, KPK Diminta Bentuk Tim Investigasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas Suharso Monoarfa. Desakan muncul dari Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi).
"Kami kembali datang dan meminta KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso," kata Aril yang merupakan koordinator aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli.
Tim investigasi, kata Aril, harus segera dibentuk untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Suharso. Apalagi, laporan ini disampaikan ke KPK sejak Mei 2020 lalu.
Ada beberapa indikasi yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya adalah meningkatnya kekayaan yang dimiliki Suharso dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.
Tak hanya itu, Aril juga menyinggung penggunaan pesawat jet pribadi yang pernah dilakukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. "Kami ada di sini, menuntut pihak KPK untuk melanjutkan terkait laporan yang ada," ungkapnya.
"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal dan gratifikasi penggunaan privat jet," sambung Aril.
Kejanggalan kekayaan itu, terbaca di LHKPN karena pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp84juta. Tapi, angka itu meningkat jadi Rp59 miliar.
Baca juga:
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Delapan Kali Eks Presiden ACT Diperiksa, Ini Yang Didalami Bareskrim
- Amerika Serikat Masukkan Rusia dalam Daftar Negara yang Terlibat Perdagangan Manusia, Soroti Penggunaan Tentara Anak-anak
- KPK Minta Hakim Praperadilan Mardani Maming Coret Nama Bambang Widjojanto
Menurutnya, peningkatan harta kekayaan yang signifikan patut dicurigai dan diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun KPK. Tujuannya, untuk menguak fakta yang sebenarnya terjadi.
“KPK tidak boleh tinggal diam, harus bisa menjalankan komitmen konstitusi UU negara untuk menegakkan supremasi hukum. Agar membumihanguskan korupsi di Indonesia," pungkasnya.