Respons Kasus Ijazah Siswa MTs di Yogyakarta Ditahan karena Tunggakan Iuran Rp8 Juta, Ombudsman Langsung Datangi Kemenag
YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini guna menindaklanjuti aduan penahanan ijazah siswa salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di provinsi ini.
"Ini sangat mengkhawatirkan karena sampai saat ini masih ada juga sekolah atau madrasah yang menahan ijazah siswanya," kata Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Yogyakarta, Antara, Rabu, 20 Juli.
Rifqi mengatakan ORI DIY telah menerima aduan dari orang tua peserta didik salah satu MTs di Kabupaten Sleman yang menahan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) karena masih memiliki tanggungan biaya yang belum dilunasi.
"Ada penahanan ijazah meskipun bahasa yang digunakan sekolah menyimpan ijazah. Siswa yang ditahan SKL atau ijazahnya karena masih memiliki tunggakan iuran Rp8 juta sehingga saat ini tidak dapat mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi," jelasnya.
"Pelapor menyatakan sampai saat ini belum bisa sekolah. Orang tua siswa ini tinggal di Batam. Dia ingin mendaftarkan anaknya (sekolah jenjang berikutnya) di sana," ujar dia.
Menurut dia, praktik penahanan ijazah kerap terjadi meski untuk kasus di madrasah baru kali pertama dijumpai di wilayah DIY. "Kami koordinasi ke Kanwil Kemenag selaku atasan madrasah. Ingin dengar apa yang bisa dilakukan," kata Rifqi.
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Fahrudin memastikan pihak MTs yang dilaporkan menahan ijazah siswa sedang dalam proses pembinaan dan telah dipanggil oleh Kantor Kemenag Kabupaten Sleman.
"Kemenag DIY akan memantau komunikasi Kemenag Sleman dengan madrasah yang bersangkutan," ujar dia.
Fahrudin berharap kasus serupa tidak berulang di kemudian hari dan meminta seluruh madrasah dapat membedakan antara urusan yang menjadi tanggung jawab orangtua dengan hak anak setelah menyelesaikan pendidikan di madrasah.
Baca juga:
- Jawab Mardani Maming di Praperadilan, KPK Bakal Tegaskan Penetapan Status Tersangka Sesuai Aturan
- Lagi-lagi Istri Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
- Kantongi Bukti dan Bekerja Sesuai Aturan, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
- Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Mengundurkan diri Sebagai Anggota TGUPP Anies
"Hak anak harus diberikan. Saya harap tidak ada penahanan apakah itu SKL atau ijazah. Kalau ada masalah finansial, ya berembug dengan orang tua," kata dia.