Kasus Penjualan Pupuk Subsidi di NTB, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Kelompok Tani

NTT - Penyidik Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk subsidi secara daring dengan harga tinggi.

"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Polisi I Gede Harimbawa di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Rabu 20 Juli.

Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan SK, Dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mereka berdua, tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.

"Modus mereka terungkap setelah menjual secara 'online' (daring) dengan harga tinggi di atas ketetapan harga," ujarnya.

Asal-usul pupuk subsidi yang mereka jual, lanjutnya, didapatkan dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima 10 ton per kelompok tani, berkurang menjadi 5 ton.

"Jadi 5 ton yang dia dapat, dijual secara 'online' dengan harga lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Otomatis disitu ada keuntungan," ucap dia.

Dengan konstruksi kasus yang demikian, MKR dan SK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana dua tahun penjara, Harimbawa menyampaikan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan sikap kooperatif.