Gara-gara Spanduk, Anggota OKP di Binjai Sumut Dibacok OKP Lainnya
MEDAN - Anggota salah satu organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Kota Binjai, Sumut berinisial ETH dibacok anggota OKP lainnya berinisial AD. Pembacokan itu dipicu permasalahan penurunan dan perusakan spanduk OKP.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 3 Juli di Jalan Gunung Jaya Wijaya. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya masing-masing SH, MH dan 2 orang lainnya sedang duduk santai di teras.
"Mereka sedang duduk di teras rumah SH. Lalu korban didatangi oleh terlapor IS, AD dan WB serta beberapa orang lainnya yang tidak dikenali pelapor dan saksi," kata Iptu Junaidi kepada VOI, Selasa 19 Juli.
Saat itu pelaku dan rekan-rekannya langsung turun dari motor dan berjalan mendekati SH. Namun sebelum sampai ke teras, pelaku AD sudah menembakkan anak panah besi ke arah korban.
"Pelaku AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi kearah SH dan teman- temannya sebanyak 1 kali tetapi tidak kena," ujarnya.
Setelah itu, kemudian AD berjalan di belakang IS. Saat itu, IS menuding spanduk milik kelompoknya diturunkan SH. Namun, tudingan itu dibantah SH.
"Dan saat tersebut AD mengatakan kepada ETH, kok kau ganggu kami, kami nggak pernah ganggu kau. Namun ETH yang saat tersebut tidak memakai baju langsung berdiri sambil memegang parang dan dibacok ke badannya sendiri," ucapnya.
"Gerakan itu dilakukan korban untuk memberitahu bahwa ia kebal sambil mengatakan jika pihaknya tidak pernah menurunkan spanduk kelompok terlapor. Namun setelah, korban ETH menantang para terlapor untuk berkelahi," sambungnya.
Mendapat tantangan dari korban, emosi pelaku AD terpancing. Akhirnya, perkelahian keduanya tak bisa dihindari.
"AD terpancing emosinya sehingga terjadi percekcokan dan pembacokan. Para saksi melihat kejadian pembacokan tersebut dilakukan oleh AD dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.
Baca juga:
Selanjutnya, polisi yang mendapat informasi perkelahian tersebut langsung menuju lokasi kejadian. Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku AD dan rekannya WB.
"Atas kejadian tersebut Satuan Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AD dan WB berikut beberapa barang bukti," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.