Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Polri Bakal Pertimbangkan

JAKARTA - Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat meminta agar Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan buntut kasus insiden berdarah. Polri merespons permintaan itu dengan menyatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka. Apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Terbukanya Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi dibuktikan dengan adanya keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Tetapi tentunya semua keputusan harus dipertimbangkan terlebih dalu sehingga semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam adalah mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek berjalan transparan, akuntabel dan cepat," kata Dedi.

Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sebelumnya mendorong Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Keduanya dianggap melakukan tindakan tak sesuai prosedur.

Untuk Karo Paminal dianggap melanggar asas keadilan. Dia disebut melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang, red) membuka peti mayat," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan

Selain ituk Kapolres Metro Jakarta Selatan juga diminta agar dicopot dari jabatannya. Alasannya dia memimpin proses penyelidikan.

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Kombes Budhi Herdi Susianto dianggap bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap insiden berdarah ini.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain belum ada penetapan tersangka. Selain itu, proses olah TKP yang tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line.

"Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita (kronologi, red) yang berkembang itu," kata Kamaruddin.