Sebut KPK Salah Alamat, Presenter TV Brigita Manohara Klaim Tak Terima Surat Panggilan Saksi
JAKARTA - Brigita Purnawati Manohara mengklaim dirinya belum menerima surat panggilan sebagai saksi yang dikirimkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presenter televisi ini mengaku sudah tak lagi tinggal di alamat yang dikirimi surat.
"Saya menyatakan bahwa saya tidak menerima surat tersebut karena sejak 2012 saya sudah tinggal di Jakarta," kata Brigita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.
Ada pun surat pemanggilan dikirim penyidik KPK ke Surabaya, Jawa Timur. "Alamat kependudukan saya sudah dipindah ke Jakarta sejak 2021," tegas Brigita.
Brigita menjelaskan rumah yang dikirimi surat panggilan oleh penyidik KPK kini disewakan. Pihak penyewa juga tidak memberikan keterangan apapun.
"Yang bersangkutan (penyewa, red) baru menjelaskan jika menerima surat ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya mangkir (dari panggilan KPK, red)," ujarnya.
Brigita memastikan dirinya akan hadir pada pemanggilan tanggal 25 Juli mendatang. Dia akan mendukung upaya KPK mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita mengaku belum tahu mengapa dirinya dipanggil sebagai saksi di kasus ini. Tapi, dia menegaskan pemanggilan ini tak berkaitan dengan statusnya sebagai calon legislatif (caleg) pada 2018-2019 lalu.
"Saya akan memberikan keterangan kepada penyidik sehingga tidak menimbulkan asumsi yang dimungkinkan mengganggu institusi tempat saya bekerja dan organisasi yang menempatkan saya sebagai pengurus di dalamnya," ujarnya.
Baca juga:
KPK memanggil Brigita pada Jumat, 15 Juli lalu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, dia mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan apapun.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.
KPK memastikan pemanggilan sudah dilakukan sesuai aturan berlaku. Bahkan, surat panggilan sebenarnya sudah diterima di alamat Brigita di Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga terlibat dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek. Hanya saja, dia justru kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Saat ini, Ricky telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk melakukan pencarian, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah orang yang diduga membantu pelarian politikus Partai Demokrat tersebut.