Diduga Perkosa Putri Kandungnya, Ayah di Balajara Ditangkap Polisi

TANGERANG - Seorang pria berinisial EW (45) diamankan di Polresta Tangerang atas dugaan perkosaan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pada Jumat, 15 Juli.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16 Juli) tersangka langsung kami tangkap," kata Raden dalam keterangannya, Senin, 18 Juli.

Raden juga menceritakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di kediamannya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 9 Juli. Pada saat itu pelaku hanya berdua saja dengan putrinya di rumah.

"Saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. Di dalam kamar itulah tersangka melakukan perbuatannya kepada korban," katanya

Terduga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.