Komisi III DPR: Kadiv Propam Tidak Dinonaktifkan Justru Buat Transparansi Jadi Ujian Berat Polri
JAKARTA - Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J pun juga sudah melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Pelaporan dugaan pembunuhan berencana ini dilakukan lantaran kuasa hukum keluarga menemukan bukti adanya beberapa luka sayatan di jenazah Brigadir J. Selain itu didapati luka memar dan luka menganga di tubuh ajudan Kadiv Propam itu.
Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, menilai penonaktifan terhadap Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri tidak perlu dilakukan. Sebab, menurutnya, Korps Bhayangkara tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka dalam sebuah pengungkapan kasus.
"Kalau pendapat pribadi saya, tidak perlu ada penonaktifan. Sebab setahu saya Polri bekerja berdasarkan sistem bukan menggunakan cara 'like or dislike'," ujar Nasir kepada VOI, Senin, 18 Juli.
Dengan tidak adanya penonaktifan Kadiv Propam, menurut Nasir, menjadi sebuah tantangan ujian bagi Polri untuk bekerja dan menuntaskan kasus polisi tembak polisi itu secara transparan dan adil. Utamanya di bawah komando Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Justru dengan tidak ada penonaktifan itu, kita tahu bahwa transparansi dan keadilan sedang mendapat ujian berat dari kasus ini. Kapolri Jenderal Sigit pemegang dan pengendali setiap peristiwa yang melibatkan anggota Polri, baik pelanggaran etika maupun pidana," jelas politikus PKS itu.
Baca juga:
Legislator Dapil Aceh itu pun mempertanyakan temuan berupa sayatan luka di tubuh korban. Jangan sampai, kata Nasir, temuan tersebut menjadi spekulasi liar.
"Siapa yang menemukan dan menyatakan bahwa di tubuh korban banyak ditemukan luka? Saya berpikir biarlah kasus ini murni menjadi persoalan hukum dan tidak dipolitisasi untuk kepentingan orang per orang," ungkap Nasir.
Jika memang harus ada penonaktifan, Nasir menyerahkan kewenangan itu kepada Kapolri. Dia berharap, masyarakat percaya kepada Polri yang saat ini tengah bekerja mengungkap kasusnya hingga terang benderang.
"Ada pun permintaan keluarga korban agar Kadiv Propam dinonaktifkan, maka saya serahkan sepenuhnya kepada Kapolri," kata Nasir.
"Saya berharap agar publik memberikan kepercayaan kepada Kapolri yang telah membuka diri dengan cara membentuk tim internal yang diketuai oleh Wakapolri," pungkasnya.