Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini Saat Dijemput Paksa, KPK Ancam Terbitkan DPO
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ricky terjerat kasus gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, awalnya tim penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky yang kini berstatus tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 14 Juli.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu, 16 Juli.
Lantas, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Ricky ke Papua. Namun, di sana Ricky tidak ditemukan. Ricky diduga kabur sebelum KPK menemuinya.
Karenanya, Ali mengimbau pada pihak yang dimaksud untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Jika Ricky tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ungkap Ali.
Baca juga:
Polda Papua membenarkan Ricky melarikan diri pada Kamis, 14 Juli melalui Skouw, Kota Jayapura. Ricky melintas melalui jalan setapak dan masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Dari laporan yang diterima, Ricky terlihat di perbatasan RI-Papua Nugini dengan membawa dua tas ransel.
"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Jayapura, Papua.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
KPK telah menemukan dokumen berisi transaksi aliran uang. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Pusat, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.