Kepolisian Sidoarjo Jawa Timur Tangkap Pria yang Lakukan Pembunuhan dan Perampokan di Teras Musala, Motif Tersangka adalah Butuh Uang untuk Persalinan Istri

JAKARTA - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap pria berinisial YW, tersangka pembunuhan di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena faktor ekonomi.

"Tersangka mengaku kalau butuh uang untuk persalinan istrinya," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu 16 Juli.

Ia mengatakan pada Kamis 14 Juli subuh, tersangka berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono, Sidoarjo.

"Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban yang ditemuinya," ujarnya.

Sesampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono, YW melihat seorang pria yakni WAS sedang duduk di teras mushala dan dekat korban terparkir sepeda motor matic milik korban.

"Datang menghampiri korban WAS, YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau," ujarnya.

Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga, antara lain, sepeda motor, satu telepon genggam, serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor, dan kartu ATM.

Setelah mendapatkan barang berharga korban, kata polisi, pelaku lalu aku kabur.

Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerja sama polres jajaran, polisi menduga pelaku membawa sepeda motor matic ke wilayah Trenggalek.

"Dari informasi yang masuk ke kami, Tim Resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek segera mengejar pelaku. Pelaku kami tangkap di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," katanya.

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam, yang memaksa polisi melakukan tindakan tegas.

"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.