Begal yang Tewaskan Pria di Tanjung Priok Tergolong Sadis, Tiga Jam Beraksi di Tiga Lokasi, Demi Sabu dan Judi
JAKARTA – Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M Yamin mengungkap motif pelaku melakukan perampokan atau pembegalan yang menyebabkan seorang penghuni kos di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok tewas, baru-baru ini. Kompol Yamin mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang termotivasi dengan narkoba dan bermain judi slot online.
Korban berinisial Y (29), warga Kuningan Jawa Barat yang baru saja kembali dari kampungnya. Sedangkan dua orang pelaku berinisial NS (17) dan EW (18).
Yamin menjelaskan, NS diringkus terlebih dahulu di daerah Koja, Jakarta Utara, Selasa, 12 Juli. Dia ditangkap bersama barang bukti senjata tajam jenis golok dan motor saat beraksi.
"Berselang 24 jam. Pelaku kedua (EW) kami amankan di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi," kata Yamin kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jumat, 15 Juli.
Joko menambahkan, kedua pelaku kerap melakukan aksi kejahatan itu lebih dari tiga kali. Bahkan ia menyebut dalam tiga jam sudah tiga tempat pembegalan.
Baca juga:
- Usai Curhat Sikap Kepolisian Tangani Kasus Penembakan Irjen Ferdy Sambo, Rumah Mantan Kapolda Sumatera yang Kini Jadi Ketua RT Didatangi Petugas
- Gawat! Tiga Oknum TNI dan Satu Oknum Polri Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara, Ratusan Kilogram Berhasil Diamankan
- Sita iPad Milik Nikita Mirzani, Polresta Serang Kesulitan Buka Password
- Dianggap Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban, Polisi Musnahkan 800 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Candi 2022
"Berdasarkan hasil interogasi juga sudah kerap kali melakukan kegiatan serupa. Untuk malam itu saja sudah tiga tempat, tiga titik dia melakukan kegiatan dalam selang waktu tiga jam," ucap Joko.
"Motifnya, dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi slot, karena hasil tes urin positif metamfetamin," sambungnya.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 dan 3 Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.