5 Pelaku Pencurian Ban Serep Ini Sudah Beraksi di Tol Jakarta-Cirebon-Indramayu, Diancam 7 Tahun Penjara
INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, Polda Jawa Barat, AKBP Lukman Syarif mengatakan, pencuri spesialis ban serep truk yang berhasil ditangkap selalu beroperasi di jalan tol. Pelaku menyasar truk yang sedang beristirahat di tempat istirahat (rest area).
"Para pencuri ini menyasar ban serep truk yang sedang beristirahat di jalan tol," kata Lukman di Indramayu, Antara, Jumat, 15 Juli.
Menurutnya, para pencuri menyasar kendaraan yang sedang terparkir di tempat istirahat jalan tol, karena memang operasi mereka di sekitar areal tersebut. Bahkan, kata Lukman, mereka sudah beraksi lebih dari 150 kali di sepanjang jalan tol Jakarta sampai ke Cirebon, dan di Indramayu beraksi lebih dari 10 kali.
"Untuk operasi mereka di jalan tol. Sedangkan di Jalur Pantura sampai saat ini belum ada laporan," katanya lagi.
Lukman mengatakan komplotan pencuri itu tidak segan-segan melukai korbannya ketika melawan atau memergoki aksi mereka.
Komplotan yang berjumlah lima orang itu sudah mempunyai peran masing-masing, ada yang mengawasi lokasi, pengambil ban serep dan juga menunggu di dalam kendaraan.
Setiap kali beraksi, ujar Lukman, komplotan itu bisa menggasak dua sampai empat ban truk, dan mereka hampir setiap hari melakukan aksi kejahatan.
"Dari pengakuan mereka, hanya butuh waktu lima menit saja untuk mengambil ban serep," ujarnya pula.
Baca juga:
- Keluhan Ketua RT di Lingkungan Rumah Irjen Ferdy Sambo, IPW Anggap Sikap Polri Bertolak Belakang dengan Transparansi Program Presisi
- Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Beberkan Kondisi Usai Muncul Spekulasi di Balik Kasus Brigadir J
- Komisi III DPR: Polri dan Tim Khusus Harus Sampaikan Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi Terbuka dan Jujur
- Wali Kota Gibran "Sikat" Ketika Dapat Laporan, Kini Petinggi PDAM Kota Surakarta Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Kelima tersangka yang berinisial IM (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19) merupakan warga Kabupaten Karawang. Mereka terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.