6 Pencuri Gulungan Kabel Instalasi dan Toko Material di Cirebon Diringkus
Rilis kasus pencurian di Mapolres Cirebon Jawa Barat/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan dari dua kasus yang berhasil diungkap. Polisi juga menyita beberapa barang bukti.

"Kami ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka sebanyak enam orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman dikutip Antara, Jumat, 24 Desember.

Keenam tersangka itu berinisial MF (36), IS (27), FR (29), AS (40), SP (28), dan AN (31). Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Arif mengatakan untuk tersangka inisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga Watubelah pada Rabu, 17 Desember sekitar pukul 02.00 WIB dan kelompok ini berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan," tuturnya.

Aksi ketiga tersangka tertangkap penjaga malam, dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber, Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.

Sedangkan para tersangka langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan.

"Petugas kami berhasil mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar. Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran," katanya.

Dari tiga tersangka itu lanjut Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu tersangka, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 9 Desember sekitar pukul 20.30 WIB.

Aksi mereka terpergok petugas yang tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober sampai Desember 2021," ujarnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.