Tak Mendasar, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Abdul Latif di Kasus Pengeroyokan Ade Armando

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Abdul Latif dalam perkara pengeroyokan terhadap Dosen UI Ade Armando.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latif yang dibacakan pada Rabu, 13 Juli 2022 dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima," kata JPU Kejari Jakarta Pusat Ibnu di PN Jakarta Pusat, Antara, Kamis, 14 Juli.

Jaksa menyatakan nota keberatan yang diajukan tidak mendasar sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan ditolak untuk seluruhnya.

Lebih lanjut jaksa juga mengatakan, poin eksepsi mengenai terdakwa Abdul Latif yang tidak didampingi penasihat hukum selama menjalani proses hukum di kepolisian dan persidangan, adalah persoalan di luar materi. 

"Menurut jaksa penuntut umum adalah sesuatu yang tidak jelas dan tidak perlu dibahas, karena bukan permasalahan pokok dan berada di luar materi eksepsi," ujar jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta sidang terhadap terdakwa Abdul Latif dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan bahwa oleh karena alasan tim kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan harus ditolak, maka sidang perkara atas nama terdakwa Abdul Latif dilanjutkan untuk tahap pembuktian," kata jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela terhadap enam terdakwa.

"Berikutnya adalah giliran majelis memberikan putusan atas eksepsinya. Jadi untuk putusan eksepsi sidang ditunda dan dibuka lagi hari Senin, tanggal 18 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dijadwalkan digelar pada Rabu, 13 Juli kemarin. Enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Meski demikian sidang putusan sela tersebut terpaksa ditunda setelah tim kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.

Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.

Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.