Pledoi Al Fikri Hidayatullah Terdakwa yang Gebuk Ade Armando, Begitu Dengar 'Islam Bukan Pembunuh' Berubah Lindungi Korban
Suasana sidang pembacaan Pledoi kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini/ Via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, mengaku balik melindungi korban yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu.

"Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak 'Islam bukan pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antara, Senin, 29 Agustus. 

Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya. Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.

Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang sejak awal, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin  tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

 

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.