13 Bekas Jemaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI, Gubernur Sebut Bengkulu Terbuka Terhadap Pelepasan Baiat

BENGKULU - Sedikitnya tiga tersangka terorisme berinisial KA, MT, dan RH serta 10 orang yang pernah menjadi anggota Jaringan Islamiyah (JI) berikrar tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Detasemen Khusus 88, Kombes Pol Imam Subandi, mengatakan mereka juga melepas baiatnya dari kelompok simpatisan terorisme JI itu.

"Ada tiga orang tersangka yang saat ini melepaskan diri dari baiat yang selama ini salah dan kemungkinan melakukan perbuatan yang mengganggu kedamaian di Indonesia," kata dia di Bengkulu, dikutip dari Antara, Kamis 14 Juli.

Ia menegaskan, agama Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan kebencian namun ada beberapa kelompok yang semangat memahami agama Islam sehingga sulit membedakan yang baik dan tidak serta mengakibatkan pemahaman mereka tentang Islam menjadi salah.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyebutkan pihaknya terbuka terhadap anggota JI yang ingin melepaskan baiat dan berikrar setia NKRI.

Sebab menurutnya, NKRI adalah rumah besar masyarakat Indonesia sehingga harus dijaga dengan dasar Pancasila.

"Pemahaman mereka untuk kembali baik sehingga jangan dipertentangkan dengan nilai-nilai agama dan dengan NKRI," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu tersangka JI yang saat ini kasusnya masih berjalan, RH, mengungkapkan, dia dan teman-teman yang lain telah berkeinginan untuk melepas baiat.

"Selama proses lima bulan baru sekarang bisa melepas baiat, setiap Minggu kami selalu dikunjungi dan pihak densus juga telah memberikan arahan dan masukan terkait bagaimana cara mencintai NKRI dengan baik," tandasnya.