KPK Didemo Mahasiswa, Desak Usut Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dia diduga terlibat korupsi terkait kekayaan pribadi dan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

Desakan ini muncul dari massa Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi), Mereka melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli.

"Kami meminta KPK RI melakukan investigasi lebih lanjut terkait keterlibatan dugaan korupsi Suharso Monoarfa," kata Koordinator Lapangan Komasi, Kurnia Septian dalam aksi tersebut.

Dalam aksi ini, Kurnia bilang, pihaknya akan bergerak menuju Istana Negara jika komisi antirasuah tak ditindaklanjuti. Aksi masif akan dilakukan hingga proses penyelidikan dugaan korupsi ini dilakukan.

"Kami akan melakukan gerakan di Istana Negara, meminta Pak Joko Widodo agar bertindak tegas. Karena Pak Jokowi juga harus tahu, ada masalah di kabinet kerjanya,” tegasnya.

Kurnia mengatakan dugaan korupsi diduga dilakukan Suharso karena beberapa hal. Salah satunya, karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke komisi antirasuah naik pesat yang dinilai janggal.

"Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK tahun 2018 hingga 2019 terdapat kenaikan kekayaan yang signifikan, ini janggal," tegasnya.

"Kemudian, Suharso juga diduga menyalahgunakan wewenang. Hal ini terjadi karena adanya dugaan penggunaan pesawat jet untuk kepentingan pribadi," sambung Kurnia.

Selain itu, ada juga rentetan aksi yang meminta Suharso Monoarfa untuk mundur dari jabatan Kepala Bappenas dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan seluruh laporan masyarakat yang diterima pihaknya akan diverifikasi dan ditelaah. Bahkan, untuk pelaporan ini, pihaknya sudah menginformasikan tindak lanjut kepada pihak terkait.

"Informasi yang kami terima, KPK telah memberi tanggapan atas pelaporan dimaksud langsung kepada pihak pelapor. Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya.

"KPK memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah serta pengayaan informasi," tutur dia.