MPR Nilai Pembatasan BBM Bersubsidi Akan Bantu Masyarakat yang Membutuhkan
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan pembatasan bahan bakar motor (BBM) subsidi diperlukan untuk membantu target masyarakat yang membutuhkan.
"Pembatasan dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan, masyarakat menengah ke bawah, dan mereka memang patut diberikan subsidi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat ditemui di Jakarta, Rabu 13 Juli.
"Ini juga untuk membatasi orang-orang yang mampu, yang seharusnya memakai Pertamax atau BBM (nonsubsidi) lainnya. Sehingga, tidak mengurangi hak mereka yang memang harus diberikan subsidi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Bamsoet berpendapat bahwa pembatasan ini lebih tertuju pada kemampuan keuangan negara.
"Sebenarnya, ini bukan soal perlu atau tidak perlu, tapi soal keuangan negara. Semakin tinggi subsidi yang disediakan pemerintah, maka akan memberatkan APBN kita," kata dia.
Selain itu, pria yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu mengatakan pembatasan BBM subsidi tidak boleh menjadi pemberat biaya transportasi masyarakat sehari-hari.
"Ini tidak boleh menjadi faktor pendorong naiknya biaya transport masyarakat. Kalau harga BBM naik, maka harga kebutuhan pokok juga naik, sehingga memberatkan keuangan rumah tangga," kata dia.
Baca juga:
- Soal Penonaktifan Kadiv Propam Buntut Penembakan Brigadir J, Bambang Pacul: Terlalu Jauh, Harus Hati-hati
- IPW Minta Kadiv Propam Polri Dinonaktifkan, Pimpinan DPR: Tidak Ada Relevansi, Ferdy Sambo Juga Korban
- Polri: Brigadir J Coba Lecehkan Istri Kadiv Propam Saat Istirahat
- Komisi III Minta Kasus Penembakan Kadiv Propam Jadi Atensi Kapolri
"Sehingga, ini menjadi tugas pemerintah juga untuk menjaga daya beli juga," imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution baru-baru ini mengatakan masyarakat yang merasa berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dapat mendaftarkan datanya melalui laman MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Ia mengatakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 yang bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati pada Senin (11/7) mengatakan pemerintah tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Ia mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan BBM subsidi.
Saat ini, aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.