Sadar Potensi Konten Negatif di Medsos Tinggi, Bawaslu Gandeng TikTok Hadapi Pemilu 2024
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyorot potensi munculnya berbagai konten hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian di media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024. Platform TikTok Indonesia pun digandeng untuk melakukan pencegahan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak dapat memungkiri medsos berpotensi tinggi terpapar konten negatif. Saat rapat virtual dengan TikTok Indonesia, Rahmat berharap TikTok bisa ikut berperan aktif sebagai penyejuk saat pesta demokrasi berlangsung.
"Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks," kata Bagja dalam keterangan tertulis, dikutip Antara, Selasa 12 Juli.
Bagja menegaskan, pihaknya tidak memberikan batasan bagi pengguna TikTok, khususnya saat berkampanye lewat konten di media sosial itu, asalkan tidak melanggar aturan dan etika kampanye.
Sementara itu, Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia Shiella Pandji memberi respons positif terhadap ajakan kerja sama untuk memerangi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian pada pemilu mendatang.
"Kalau terkait dengan fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kami sangat concern dengan hal itu. Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024," tegasnya.
Baca juga:
- Sepakat Ada yang Janggal, Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
- Ketua RT Sebut CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Dipantau di Pos Satpam, Termasuk di Depan Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo
- Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Sempat Terlibat Penanganan Kasus Kopi Sianida Hingga Bom Thamrin
- Politik Uang Masih Marak, Firli Bahuri: 82,3 Persen Kepala Daerah Maju Pilkada Dibiayai Donatur
Sheila memastikan TikTok Indonesia akan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemilu. Hal tersebut akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok.
"Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi, meskipun kami global platform, terkait dengan masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat," katanya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam waktu dekat akan menyerahkan rencana implementasi kerja sama serta draf nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan TikTok Indonesia.
"Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu, kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis," pungkasnya.