Perangkat VSC-80i Milik Imigrasi Bawa WNA Pemalsu Paspor Jadi Tersangka
JAKARTA - Ditjen Imigrasi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW tersangka pemalsuan paspor yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
"Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 12 Juli dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.
Awalnya, petugas TPI mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.
EW justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa. Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris. Tersangka justru fasih menggunakan bahasa Mandarin.
Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Selanjutnya, jelas dia, bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.
"Hasilnya, paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar dia.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
BACA JUGA:
Dalam kasus itu, petugas imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti yakni paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.
Atas perbuatannya, EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.
Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung.