Selain Jadi Syarat Perjalanan, Vaksin Booster Juga Bakal Jadi Syarat Kunjungi Fasilitas Umum Hingga Perkantoran

JAKARTA - Pemerintah menerapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mulai 17 Juli mendatang. Jika masyarakat belum melakukan vaksinasi booster, mereka harus menyertakan hasil negatif tes RT PCR dan antigen.

Selain itu, pemerintah juga berencana menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk mengunjungi fasilitas umum atau publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Edaran yang ditandatangani pada 11 Juli ini berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyebut, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli.

Safrizal menuturkan, Mendagri Tito Karnavian menugaskan para kepala daerah untuk mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik yang meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

"Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun," ucap Safrizal.

Kemudian, daerah juga diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim PKK, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

Juga, menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

“Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi booster secara konkret di lapangan,” imbuhnya.