Membahayakan, Dishub Makassar Akan Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendukung penuh aturan Satuan Lalu Lintas Polresta Makassar terkait pelarangan operasional sepeda listrik di jalan raya yang marak dipakai orang dewasa maupun anak-anak tanpa sertifikasi keselamatan.

"Saya mendukung itu. Seharusnya para penyedia (distributor) itu menyampaikan kalau barang yang dijual khusus (sepeda listrik) tidak boleh berjalan di jalan raya karena bisa membahayakan bagi pengguna jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi di Makassar, Senin 11 Juli.

Ia menjelaskan, untuk kendaraan bermotor ada aturannya, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

"Aturan berkendara motor itu wajib pakai helm. Apalagi, kendaraan sepeda listrik ini, melaju di jalan umum, banyak kendaraan yang lewat, ada truk dan lainnya, ini kan berbahaya. Contohnya, mobil golf, itu khusus dipakai di lapangan, karena bicara soal keselamatan," katanya dikutip Antara.

Pihaknya pun mendukung upaya Satuan Lalu lintas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, walaupun kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, namun bukan pada tempatnya, serta melanggar aturan dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Intinya untuk melindungi masyarakat di jalan. Kalaupun ada aturannya, harus dipertegas. Selama ini, kita fokus ke motor yang layak, punya STNK. Pertanyaannya, apakah motor listrik ini nanti punya STNK atau pengemudinya harus pakai SIM. Sebenarnya, poin keselamatan adalah hal yang paling utama," tambah mantan Kasatpol PP Makassar ini.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai yang marak dikendarai masyarakat di jalan umum karena tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe atau SUT dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan atau SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat, memiliki STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.