Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengelar operasi penertiban pengendara sepeda listrik di bawah umur.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan mengatakan, operasi dilakukan pada Sabtu, 20 April.

"Kita lakukan penertiban, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terjadi baru baru ini," ucap dia.

Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan dua orang pengendara sepeda listrik yang merupakan anak di bawah umur.

Melihat hal tersebut pihaknya langsung melakukan penertiban, guna memberi rasa kesadaran hukum kepada pengendara.

"Kita juga lakukan tilang berupa teguran kepada dua orang pelanggar, guna memberi kesadaran hukum kepada mereka," ujar dia.

Ia berharap, dengan adanya operasi tersebut, masyarakat lebih sadar terkait pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi hukum

"Untuk itu kami mengimbau kepada semua masyarakat, agar melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama," imbuh dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengimbau warga di wilayah setempat untuk tidak memberikan izin kepada anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Rabu mengatakan mengendarai sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan keselamatan jiwa, baik itu diri sendiri maupun orang lain.

Imbauan tersebut, kata dia, wajib diindahkan pasalnya telah terjadi kecelakaan di wilayah itu akibat sepeda listrik yang dikendarai di jalan raya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat pihak Polres Anambas mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan mengizinkan anak-anak muridnya untuk berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah," ucapnya.