Dimulai Akhir Juli 2022, Ini Kesiapan Kementerian ESDM Terapkan B35

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mengimplementasikan penggunaan biodiesel campuran minyak sawit 30 persen (B30) menjadi campuran minyak sawit 35 persen (B35) pada akhir bulan Juli 2022.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo mengungkapkan, pihaknya tengah mematangkan spesifikasi untuk uji coba B35 dan B40.

"Kalau dari bahan baku semua sudah sangat cukup. Industri biodiesel sendiri sudah mencapai 17.14 juta kiloliter (KL). Sudah sangat cukup dan mudah-mudahan bisa berjalan," ujar Edi dalam Energy Corner, Senin 11 Juli.

Dari sisi regulasi, Edi bilang, tidak ada perubahan yang signifikan karena biosolar masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada.

Namun, pihaknya juga tengah menggodok aturan di tingkat keputusan menteri yang akan mengatur mengenai persentasi canpuran biodiesel secara fleksibel.

"Nanti minimal dengan B30 dan kemudian B35, nanti akan sampai B40 pada waktunya," imbuh Edi.

Edi menambahkan, Kementerian ESDM juga telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk membahas spesifikasi untuk uji coba B35 dan B40 demi mengejar rencana uji coba pada akhir bulan ini.

"Karena saat ini spesifikasinya masih sampai B30, nanti perlu ditetapkan regulasi juga penetapan speknya terkait B35 ini," pungkas Edi.

Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, biodiesel sebagai alternatif bahan bakar fosil yang dapat diandalkan telah menjadi peran strategis karena memiliki pengaruh positif dalam berbagai aspek.

Biofuel yang dihasilkan dari sumber terbarukan, memberikan nilai tambah melalui hilirisasi industri pertanian dalam negeri, menstabilkan harga crude palm oil (CPO), meningkatkan kesejahteraan petani kecil, serta menjaga ketahanan energi.

"Kami percaya bahwa kebutuhan biodiesel berbasis kelapa sawit sangat besar, pasarnya besar dan akan terus tumbuh," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kebijakan Energi Nasional Indonesia menetapkan ambisi untuk mengubah bauran energi dengan memprioritaskan sumber daya energi baru dan terbarukan.

Kebijakan tersebut menargetkan sumber energi baru dan terbarukan berkontribusi sekitar 23 persen dari total bauran energi primer pada tahun 2025.

Pada tahun 2021, pangsa Energi Terbarukan telah mencapai 11,7 persen dari total bauran energi dan biodiesel berkontribusi sekitar 35 persen.