Kajati Jatim Pimpin Jaksa di Sidang MSAT Alias Mas Bechi Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Dari 11 JPU itu, satu di antaranya adalah Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
"Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah saya sendiri dan Asisten Pidana Umum (Aspidum)," kata Mia, di Surabaya, Senin, 11 Juli.
Mia mengatakan Kejati Jatim telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua, perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim sejak Jumat, 8 Juli.
Pada hari yang sama, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Namun, kapan perkara akan disidangkan, Mia mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
"Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari," katanya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
- Eks Presiden ACT Hadiri Pemeriksaan, Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
- Lili Pintauli Akhirnya Datang Sidang Etik, Dewas KPK Bakal Jatuhkan Vonis
- Shanghai Temukan Subvarian Omicron COVID-19 Baru di Pudong: Penduduk Bakal Jalani Dua Putaran Tes COVID-19, Lebih Menular?
Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.