Mendikbud Nadiem Bebaskan Kepala Sekolah Atur Peruntukkan Dana BOS

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan kepala sekolah berwenang mengatur peruntukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah," ucap Nadiem Makarim saat berdialog dengan para kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS, berlangsung di halaman SMKN 8 Palu, dilansir Antara, Rabu, 4 November.

Nadiem menjelaskan, hal itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui kemendikbud dengan beberapa alasan yang mendasar, di antaranya agar sekolah bisa memenuhi kebutuhannya di masa pandemi COVID-19 terkait dengan kendala yang dihadapi sekolah dalam proses pembelajaran.

Hal ini dilakukan, kata dia, karena Pemerintah Pusat termasuk Kemendikbud tidak mengetahui secara seksama mengenai kebutuhan setiap siswa di semua sekolah.

"Masa kita memberi pagu spesifik yang sama kepada para kepala sekolah, padahal sekolah di semua daerah dan wilayah menghadapi persoalan dan tantangan dan kebutuhan yang berbeda," lanjutnya.

Nadiem menegaskan, persoalan dan tantangan serta kebutuhan yang dihadapi oleh setiap sekolah di masing-masing wilayah sangat berbeda.

Untuk itu, sangat tidak rasional bila pagu spesifik dari dana BOS disamakan antara daerah satu dengan daerah lain, khususnya menyangkut dana BOS.

"Olehnya kami menggagas merdeka belajar. Kami terapkan ini, jadi kepala sekolah merdeka dalam menentukan apa yang terbaik untuk siswa, guru dan sekolahnya," sebutnya.

Kepada para guru dan kepala sekolah, Nadiem menegaskan bahwa tahun depan dana BOS tidak mengalami pengurangan, namun hitungannya mengalami perubahan.

Ia menjelaskan untuk sekolah kecil, yang jumlah siswanya kecil dan untuk sekolah yang di pelosok, dimana harga untuk memasukkan barang dan distribusi sangat tinggi, maka nilai BOS nya angka ditingkatkan.

"Jadi, dana BOS yang kalkulasinya hanya menguntungkan sekolah-sekolah yang gede, di kota-kota sekarang tidak lagi seperti itu," ujarnya.

Ia menegaskan, perhitungan atau kalkulasi dana BOS untuk per siswa bagi siswa di sekolah di daerah tertinggal, terpencil atau 3T dan siswa yang ada di sekolah di kota, tidak boleh lagi disamakan.

"Kita harus perlu afirmasi, kita harus pro terhadap daerah-daerah yang paling membutuhkan," tegaskan.

Dengan begitu, kata Nadiem, sekolah-sekolah kecil di daerah terpencil, tertinggal atau 3T ke depan mulai tahun 2021 dana BOS nya akan meningkat.

"Jadi yang paling membutuhkan harus mendapatkan," tegas dia.