Dukun Pengganda Uang di Jember Ditangkap, Korban Ditipu Rp26,5 Juta dengan Modus 3 Lembar Uang Rp100 Ribu di Kaleng Biskuit
JEMBER - Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku penipuan yang berkedok bisa menggandakan uang, berinisial SDQ (57), warga Desa Sidomekar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Pengungkapan kasus itu berawal saat korban Nanang Santoso (43), warga Kota Surabaya melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Semboro, Kabupaten Jember," kata Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya, dilansir ANTARA, Jumat, 8 Juli.
Awalnya korban mendapat informasi dari seseorang yang berasal dari Jember bahwa SDQ sebagai dukun bisa mendatangkan uang gaib, ketika uang tersebut dibelanjakan ke toko maka selang 15 menit kemudian uang tersebut bisa kembali ke pemiliknya.
"Percaya dengan hal itu, korban datang ke rumah pelaku dan awalnya korban cuma disuruh menyiapkan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian oleh pelaku uang tersebut dimasukkan ke dalam kaleng biskuit," ujarnya.
Kemudian kaleng biskuit yang berisi uang tiga lembar Rp100 ribu tersebut disuruh dibawa pulang dan jika persyaratan sudah terpenuhi, maka uang bisa digunakan untuk belanja dan dijamin akan kembali lagi uangnya.
"Korban disuruh mengirim uang dengan transfer dengan dalih untuk melengkapi persyaratan sesajen secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp26.500.000," katanya.
Baca juga:
- Ditembak Pria Bersenjata dari Belakang saat Berpidato, Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dilarikan ke Rumah Sakit
- Penuhi Panggilan Bareskrim, Eks Presiden ACT Irit Bicara
- 321 Orang Simpatisan Anak Kiai Jombang MSAT Ditangkap, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Rintangi Penyidikan, Simpatisan MSAT Alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Dijerat UU TPKS, Terancam 5 Tahun Penjara
Uang tersebut digunakan untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak, kemudian korban datang lagi ke rumah pelaku dan diberi sesajen. Setelah pulang di Surabaya, korban diharuskan melakukan ritual bakar dupa dan keesokan harinya bisa menggunakan uang gaib sebanyak 2 lembar, sedangkan yang 1 lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit.
"Korban sudah menuruti semua perintah pelaku, namun ketika uang digunakan untuk belanja di toko dan sudah habis, uang tersebut tidak kembali ke kaleng, sehingga korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polsek Semboro," ujarnya.
Mendapati laporan kasus penipuan dan penggelapan bermodus uang gaib itu, maka Unit Reskrim Polsek Semboro langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di polsek setempat.