DOB Papua Berdampak ke Aspek Strategis Pemilu 2024, Ini Rekomendasi KPU

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memberikan sejumlah rekomendasi terhadap permasalahan aspek strategis Pemilu 2024 yang berdampak dari penambahan tiga provinsi pada daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Aspek strategis pemilu ini menyangkut pengisian jabatan gubernur, DPR, DPRP, dan DPD di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Aspek strategis lainnya adalah daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif.

Hasyim menguraikan, jika DPRP DOB Papua dibentuk dan dipilih melalui mekanisme Pemilu 2024 serta beriringan dengan pemilihan DPR dan DPD, maka hal ini berpengaruh pula kepada Pemilihan Gubernur yang jatuh pada tahun yang sama, yakni pada bulan November 2024.

"Sebab, jika Pilkada adalah soal pengisian jabatan kepala daerah yang memiliki siklus 5 tahunan, maka suara dan kursi hasil Pemilu 2024 untuk DPRP itulah yang semestinya digunakan sebagai dasar atau syarat pencalonan untuk Pilkada 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli.

Hasyim menyebut, dapil dan alokasi kursi untuk ketiga DOB tersebut sudah harus ada sebelum atau pada saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Mengingat UU Pemilu sudah disahkan, Hasyim pun merekomendasikan pemerintah dan DPR melakukan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.

"Sebagai akibat penataan dapil (penambahan dapil dan alokasi kursi), dapat pula berpengaruh pada jumlah kursi anggota DPR dalam Pasal 186 UU Pemilu. Maka perlu pula mengubah ketentuan Pasal dimaksud," ucap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan dampak lainnya adalah penyelenggara Pemilu yang juga diatur dan didefinitifkan jumlahnya dalam Lampiran I UU Pemilu mengenai jumlah Anggota KPU Provinsi juga perlu diubah.

"Dengan adanya 3 DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan Pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan Gubernur, Lampiran I UU Pemilu juga perlu diubah," imbuhnya.