Polri Tegaskan Dakwaan Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar Buat ‘Petinggi’ Tak Ada dalam BAP
JAKARTA - Polri menegaskan pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte soal uang Rp7 miliar yang diperuntukan juga untuk petinggi Korps Bhayangkara tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon didakwa meminta jatah suap sebesar Rp 7 miliar ke Joko Tjandra. Sebab uang itu sebagian akan diberikan kepada petingginya.
"Jadi gini, apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 3 November.
Munculnya pernyataan itu, kata Awi dianggap sebagai fakta persidangan. Yang jelas, permintaan duit yang disebut dalam dakwaan juga diminta Napoleon untuk ‘petinggi’ itu tidak ada dalam BAP.
"Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP," kata dia
Awi mengatakan dakwaan itu muncul tanpa sepengetahuan Polri. Dakwan itu diduga merupakan hasil pemeriksan jaksa. Sebab, jaksa memiliki hak untuk memeriksa ulang tersangka.
"Tapi begini, JPU itu berhak memeriksa ulang. Kalau memang ada sesuatu yang belum jelas, diperiksa bisa. Tapi dari penyidiknya saya tanyakan begitu," kata dia.
Sebelumnya, Irjen Bonaparte Napoleon dalam surat dakwaan disebut awalnya meminta uang senilai Rp3 miliar terkait pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu disampaikan Napoleon saat bertemu dengan orang dekat Joko Tjandra Tommy Sumardi.
"Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte. M.Si., dijawab "3 lah ji (3 milliar)"," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November.
Baca juga:
Mendengar permintaan ini, Tommy Sumardi menghubungi Sekretaris Joko Tjandra, Nurmawan Fransisca untuk menyiapkan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Setelah uang diterima, pada tanggal 27 April 2020, Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo ke kantor Napoleon untuk menyerahkan uang itu.
Namun, Napoleon menolak uang itu. Apalagi, uang itu tinggal 50 dolar AS. Dimana 50 dolar AS diambil oleh Prasetijo. Napoleon pun meminta merubah kesepakatan awal dari Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar. Menurut dia, uang sebanyak itu tidak hanya untuk dirinya sendiri.
"Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan "ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata jaksa membacakan dakwaan.