Sri Mulyani Tak Cemas Rupiah Berpotensi Rp15 Ribu per Dolar AS, Fadli Zon: Argumentasi Klasik Seperti Jelang Krismon 97-98
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon buka suara terkait sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengaku tak khawatir nilai tukar (kurs) rupiah mendekati level psikologis Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut Fadli, ketenangan Menkeu menyikapi kurs rupiah seperti kejadian menjelang Indonesia mengalami krisis moneter (krismon) pada Juli 1997. Setelah sekitar dua tahun krismon akhirnya Indonesia mengalami krisis ekonomi.
"Argumentasi klasik seperti jelang krisis ekonomi 1997-1998, tak perlu khawatir karen fundamental ekonomi Indonesia kuat. Akhirnya depresiasi rupiah dari 1 USD = Rp2200 menjadi Rp16.000," tulis Fadli dalam akun Twitternya, @fadlizon, Rabu 6 Juli.
Krisis yang dialami Indonesia kala itu melumpuhkan kegiatan ekonomi di Tanah Air lantaran banyak perusahaan kala itu gulung tikar. Akibatnya pengangguran meluas dan diperparah dengan gagal panen padi di banyak daerah dan kerusuhan pada Mei 1998.
"Krisis moneter lalu krisis ekonomi, sosial dan politik," ujar Fadli.
Pernyataan Menkeu yang disinggung Fadli terjadi saat Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun 2021.
Rapat itu digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 5 Juli.
Menkeu menyebutkan peperangan masih terjadi di sejumlah negara tetapi kondisi geopolitik dunia dinamis. Meski demikian konflik itu memicu kurs rupiah terhadap dolar AS. Sejauh ini, kata Meneku, kondisi ekonomi Tanah Air masih cukup baik.
"Situasi dunia sekarang memang masih akan sangat dinamis. Namun, kita kan Indonesia dari sisi neraca pembayaran, transaksi berjalannya cukup baik," kata Menkeu.
Baca juga:
Selain berbicara tentang rupiah yang mendekati Rp15.000, Menkeu juga menerima secara langsung pandangan fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi.
Pandangan fraksi ini diberikan karena sebelumnya Menkeu sebagai wakil pemerintah telah menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU P2APBN TA 2021 pada Rapat Paripurna di pekan lalu.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang P2APBN Tahun 2021 pada Rapat Paripurna yang lalu. Sesuai dengan pasal 173 ayat (2) oleh karena itu untuk keperluan tersebut, Sekretariat Jenderal telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pandangan fraksinya dengan urutan secara bergiliran," ungkap Pimpinan Rapat Sufmi Dasco Ahmad dalam pembukaan.