Polisi Hadiri Sidang Praperadilan Pelaku Pencabulan yang Sudah Berusia 85 Tahun
JAKARTA - Petugas kepolisian di bidang hukum menghadiri sidang praperadilan gugatan tersangka pencabulan berinisial AS, usia 85 tahun. Dia cabul terhadap seorang disabilitas di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian mengatakan untuk agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas, Selasa 5 Juli dinukil dari Antara.
Dalam jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.
"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.
Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.
"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.
Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
- Dihalangi dan Diceramahi, Polda Jatim Tegaskan Bakal Tangkap Anak Kiai Pesantren Jombang MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati
- Polisi Gagal Jemput Tersangka, Muncul Video Kiai Ayah Pelaku Minta Kapolres Jombang Tak Lanjutkan Kasus Pencabulan Santriwati karena Dianggap Fitnah
- Tiga Ustaz dan Santri Senior Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Depok
- Cabuli Tetangga Masih di Bawah Umur, Tukang Bubur di Cipondoh Digelandang ke Polres Tangerang
Dari kasus ini, AS sempat menjadi korban amukan warga. Namun polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Namun akibat dari peristiwa tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS.