Sudah Setahun Ini 2 Pemuda di Bogor Nekat Timbun Solar Subsidi, Beli dari SPBU Rp5.500/Liter dan Jual Rp6.500
BOGOR - Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pemuda berinisial AAZ dan AAL yang menimbun dan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bogor.
"Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Cibinong Bogor, Antara, Selasa, 5 Juli.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mobil boks yang membeli solar bersubsidi. Kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakoni penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 satu tahun. AAZ (22) dan AAL (19) diketahui mengangkut solar menggunakan mobil boks, kemudian dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
"Modusnya mereka membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU. Kemudian dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi, untuk proyek pembangunan," kata Iman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan di tempat yang sama menyebutkan bahwa Kepolisian mengamankan dua tangki penyimpanan solar bersubsidi masing-masing berkapasitas 1.000 liter dalam mobil boks.
Kedua tersangka membeli solar dengan harga Rp5.500 per liter di SPBU, kemudian menjualnya dengan kisaran harga Rp6.500 per liter. Beberapa SPBU yang sering didatangi keduanya untuk membeli solar yaitu di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunungputri.
"Jadi ambil untungnya di kisaran Rp1.000 per liter setiap sekali angkut," kata Siswo.
Baca juga:
- Update COVID-19 Per 5 Juli: Kasus Baru 2.577 dari Pemeriksaan 91.018 Spesimen
- Kemenkes: 87 Persen Kasus COVID-19 di Indonesia Omicron BA.5
- Jumlah Vaksin COVID-19 di Bengkulu yang Kedaluwarsa 113.218 Dosis, Moderna Sebanyak 27.398 Dosis
- Demam Berdarah di Lebak Capai 300 Kasus dan Tewaskan 4 Orang Periode Januari-Juni 2022
AAZ dan AAL kini terancam dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.