Lili Pintauli Diisukan Berupaya Suap Dewan Pengawas, KPK Yakin Pengusutan Dugaan Pelanggaran Berjalan Profesional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas KPK akan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Keyakinan disampaikan setelah muncul isu Lili berupaya menyuap Dewan Pengawas KPK untuk memanipulasi dugaan etik penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika. Suap ini akan diberikan agar dugaan tersebut tak terbukti.
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 Juli.
KPK juga memastikan menghormati proses pengusutan dugaan penerimaan yang dilakukan Lili itu. Apalagi, hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Masyarakat diminta tak berspekulasi lebih lanjut. Penegakan kode etik, sambung Ali, dipastikan akan berjalan dengan prinsip akuntablitas dan transaparansi.
"Oleh karenanya mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini. Karena penegakkan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," tegasnya.
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," sambung Ali.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pihak pihak yang mengetahui upaya suap oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli untuk melapor. Apalagi, dirinya hingga saat ini tak tahu menahu soal niatan lancung tersebut.
"Tolong kalau jelas informasinya laporkan biar kita usut," kata Tumpak kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 Juli.
Senada, anggota Dewas KPK Syamsuddin Harus juga tak tahu perihal kabar tersebut. Dia memastikan sidang etik untuk membuktikan dugaan penerimaan yang dilakukan Lili akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya juga enggak tahu," ungkap Syamsuddin.
"Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," sambung dia.
Baca juga:
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Terhadap dugaan ini, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sidang etik bakal digelar Selasa, 5 Juli. Persidangan akan dilakukan tertutup sementara pembacaan putusan akan dibuka sesuai Peraturan Dewas KPK.
Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.