Indef Kritik Bank Tanah: Bakal Permudah Swasta Mendapat Tanah Murah untuk Investasi

JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengkritik keputusan pemerintah membentuk klaster Kemudahan Proyek Pemerintah dalam Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebab, dalam klaster ini pemerintah membuka ruang bagi swasta untuk mendapatkan tanah dengan harga murah.

Abra Talattov mengatakan, bab VIII UU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah, di pasal 125 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah pusat membentuk badan Bank Tanah.

Lalu, pada pasal 125 ayat 4 disebutkan bahwa fungsi Bank Tanah adalah melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

"Ini perlu kita kawal terkait Bank Tanah. Karena ini menjadi kekhawatiran kami, bahwa keberadaan Bank Tanah bisa menjadi jalan pintas bagi badan usaha swasta atau oligarki untuk bisa mendapatkan tanah untuk investasi mereka secara murah bahkan kalau bisa secara gratis," katanya, dalam diskusi virtual, Senin, 2 November.

Apalagi, Abra mengatakan, di pasal 173 ayat 2 dalam UU Cipta Kerja klaster Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha.

"Badan usaha apa yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja ini? Karena kalau dipenjelasan UU Ciptaker hanya BUMN dan BUMD. Namun dalam paparan pemerintah badan usaha ini masih ambigu apakah juga termasuk badan usaha non BUMN," ucapnya.

Menurut Abra, substansi klaster kemudahan proyek pemerintah dalam UU Cipta Kerja meliputi yakni pemerintah yang akan menyediakan lahan berupa tanah atau kawasan hutan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek. Penyediaan lahan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal, pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta apabila tidak tersedia anggaran pemerintah.

Lebih lanjut, Abra mengatakan, karena mekanismenya ketika ada proyek yang strategis kemudian difasilitasi oleh pemerintah melalui Bank Tanah dan pembabasannya tanah dengan pembiayaan besar ditanggung pemerintah. Sementara untuk sewa tanah itu diterapkan serendah mungkin demi kepentingan korporasi untuk investasi di bidang-bidang tanah.

Apalagi, dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa bank tanah ini bersifat non-profit yang diasumsikan bahwa jasa sewa tanah ke swasta. Sehingga dalam artian bank tanah tidak mengambil untung dalam proyek-proyek yang dibangun.

"Seperti apa pelaksanaannya dalam pendirian bank tanah ini tentu harus kita pantau sama-sama," jelasnya.