Tak Hanya Terjerat Suap Izin Pembangunan Alfamidi, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari dugaan suap izin pembangunan gerai Alfamidi yang menjeratnya. Diduga Richard menyamarkan uang haram yang diterimanya.

"Tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 Juli.

Cara Richard menyamarkan uang inilah yang kemudian membuat dia dijerat dengan pasal TPPU. Dia diduga sengaja menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan harta benda menggunakan identitas tertentu.

Hanya saja, Ali belum memerinci harta benda apa saja yang diduga dibeli menggunakan nama orang lain. Sebab, pengumpulan bukti terhadap praktik lancung yang dilakukan Richard masih terus dilakukan.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tegasnya.

KPK memastikan dugaan TPPU maupun suap yang menjerat Richard terus ditelisik hingga tuntas. "Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ujar Ali.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan Call Center 198," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, ada dugaan Amri memberikan kembali uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Ada dugaan Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.