Hari Bhayangkara 2022, Akademisi: SDM Polri Harus Siap Jawab Tantangan Digitalisasi
JAKARTA - Polri merayakan hari ulang tahunnya atau Hari Bhayangkara pada hari ini 1 Juli.
Ketua Pusat Kajian Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Nur Rochaeti menilai momen ini tepat untuk menganilis kembali kesiapan Polri terhadap tantangan perkembangan digitalisasi dan teknologi informasi.
"Pergeseran sumber daya manusia menuju digitalisasi dan teknologi informasi merupakan tantangan yang perlu direspons oleh setiap pimpinan Polri," kata Rochaeti di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 1 Juli.
Menurut dia, fungsi dan peran Polri sangat strategis dalam mengantisipasi dan merespons fenomena sosial tentang berbagai bentuk kejahatan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Rochaeti mengatakan, masyarakat juga berharap kinerja Polri di masa depan mampu menjawab dan mengatasi tantangan, serta bersama-sama membangun negara yang aman.
Baca juga:
- Perkuat Barang Bukti Terkait Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Periksa 9 Saksi
- Dampingi Roy Suryo, Lieus Sungkharisma Berani Bertaruh, Umat Buddha Tak Marah pada Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
- Pedas! Dino Patti Djalal Sindir Jokowi: Hentikan Perang Harusnya Langsung ke Putin Bukan Sebaliknya karena Jelas Rusia yang Serang Ukraina
- Sidak ke Pulau Panjang Jakarta, Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal Milik Swasta
Menurut dia, kompleksitas situasi saat ini, yang berpotensi memunculkan konflik, membutuhkan kerja sama harmonis antara polisi dan seluruh elemen masyarakat.
Dia menambahkan, tugas polisi bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan juga harus siap dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat yang saat ini begitu kompleks.
"Dibutuhkan polisi yang mampu melaksanakan tugas sebagai insan bhayangkara, mengimplementasikan nilai karakter ke-bhayangkara-an dan budaya antikorupsi dalam rangka mengubah pola pikir dan budaya," ujarnya disitat Antara.
Polri juga harus dapat menjawab tantangan masa depan dalam sistem keamanan nasional sebagaimana tugas pokoknya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.