KPK Lelang Rumah Ahmad Fathanah di Depok
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah. Barang rampasan ini dilelang dengan sistem close bidding atau tanpa kehadiran peserta.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau close bidding," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni.
Lelang tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014. Rumah milik Fathanah itu, sambung Ali, berada di kawasan Depok, tepatnya Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5.
"(Rumah, red) dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01723 asli," ujarnya.
Adapun lelang tersebut bakal dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli mendatang dan batas penawarannya pada pukul 11.15 WIB waktu server. Ali mengatakan harga limit rumah tersebut Rp1.138.034.000 dan peminat harus membayar uang jaminan sebesar Rp350 juta.
Bagi peminat atau calon peserta lelang, kata Ali, bisa melihat rumah tersebut pada Senin, 11 Juli pada pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Ahmad Fathanah menjalani hukuman penjara 16 tahun serta denda Rp1 miliar karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Di tingkat pertama, hukuman pengusaha ini hanya dihukum 14 tahun yang kemudian bertambah dua tahun menjadi 16 tahun saat dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain melakukan suap, Ahmad Fathanah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, dia menerima uang suap Rp1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.