Kinerja Buruk karena 'Diteror' Rentenir, Pemkab Lebak Minta ASN Hanya Berutang ke Bank

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta pegawai aparatur sipil negara (ASN) setempat tidak terlilit utang sebab berdampak buruk terhadap kinerja.

"Pengalaman ASN yang terlilit utang, mereka banyak yang meninggalkan tugas, kerja," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan di Lebak dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juni.

Kebanyakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak berutang ke bank dan rentenir. Pemerintah Kabupaten Lebak membolekan ASN mengutang ke bank untuk keperluan kebutuhan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.

Pun saat berutang ditentukan dengan kemampuan pendapatan bulanan karena pinjaman harus sepengetahuan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Para ASN yang mengajukan pinjaman ke bank dengan gaji Rp3 juta/bulan, menurut dia, direkomendasikan pimpinan untuk angsuran maksimal Rp1, 5 juta/bulan dan sisanya Rp1, 5 juta untuk kehidupan keluarga.

"Kami minta semua OPD melakukan pembinaan kepada ASN, jangan sampai gaji minus akibat terlilit utang," katanya mengingatkan.

Menurut dia, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sekitar 9.000 orang, sebagian besar mereka berutang ke bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS.

Namun, ada perilaku ASN yang lebih parah karena selain selain pinjam ke bank juga ke rentenir. "Para ASN yang terlilit utang ke rentenir itu kebanyakan untuk kebutuhan konsumtif maupun membeli kendaraan," katanya.

Karena pinjaman ke rentenir dan tak mampu membayar, kadang ASN dicari juru tagih hingga ke rumah maupun tempat bekerja.

"Bahkan ada ASN yang terlilit utang lalu menghilang sama sekali, teman kerjanya pun tidak mengetahuinya," katanya.

Apabila, ketidakhadiran mereka diakumulasikan selama 158 hari/tahun maka bisa direkomendasikan untuk pemecatan dengan tidak hormat sesuai aturan Disiplin ASN.

Saat ini, kata dia, seorang ASN/PNS Lebak juga menghilang karena menjadi TKI ke Malaysia.

"Setiap tahun ASN/PNS yang dipecat dengan tidak hormat antara lima sampai enam orang karena meninggalkan tugas kerja akibat terlilit utang. Jumlah itu masih kecil di Lebak dengan 9.000 ASN/PNS dibandingkan di Banten," kata mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak.