Legislator Gerindra: Jika Dilegalkan, Penggunaan Ganja Medis Harus Diawasi Ketat
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Gerindra drg Putih Sari, mengingatkan penggunaan ganja untuk medis harus diawasi secara ketat jika nantinya berstatus legal. Pengawasan ketat ini diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
"Kalaupun akan dilegalkan, harus dipastikan bahwa penggunaanya akan diawasi secara ketat agar tak disalahgunakan, sehingga betul-betul untuk tujuan medis saja," ujar drg Putih Sari kepada VOI, Rabu, 29 Juni.
Putih mengakui, penggunaan ganja sebagai bahan medis memang sudah menjadi bagian dari praktik pengobatan di sejumlah negara. Bahkan kata dia, sudah banyak sekali pasien yang mendapatkan resep semacam itu.
Hanya saja, sambung Putih, di Indonesia sendiri masih terbentur dengan UU Narkotika yang belum melegalkan ganja untuk pengobatan.
"Karena itu perlu kajian lebih mendalam dengan mengundang pakar-pakar terkait untuk mengkaji manfaat dan mudharatnya lebih dalam," kata Putih.
Baca juga:
- Legislator NasDem: Ganja untuk Obat Herbal Belum Ada Uji Klinisnya, Khawatir Disalahgunakan
- Cari Alternatif, Komisi IX DPR Pelajari Bahan Lain yang Manfaatnya Sama dengan Ganja
- Polri Soal Viral Ibu Minta Legalisasi Ganja untuk Medis: Indonesia Salah Satu Negara yang Menolak
- Hati-Hati Mengkaji, Legislator PDIP: Jangan Sampai Banyak Orang Mendadak Jadi Petani Ganja
Terkait alternatif pengganti ganja, Legislator lulusan Universitas Kedokteran Trisakti itu mengaku belum memahami apakah ada bahan yang kandungan dan manfaatnya sama dengan ganja atau tidak. Dalam hal ini untuk pengobatan penyakit tertentu.
"Kalau kandungan ganja di obat lain saya belum memahami," ungkap Putih.
Karena itu, sekali lagi dia mengingatkan Komisi IX DPR akan terlebih dulu mendengarkan masukan para ahli terkait penggunaan ganja untuk medis. Meski begitu, kata dia, hingga saat ini belum ada penjadwalan rapat terkait hal itu di komisinya.
"Sepertinya akan (rapat), tapi sampai saat ini belum ada agenda. Mungkin iya (menunggu RDP Komisi III DPR)," pungkas Putih Sari.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR dr Suir Syam mengatakan, pada prinsipnya sepakat jika zat aktif dalam tanaman cannabis sativa atau ganja dipergunakan untuk pengobatan penyakit tertentu.
Namun, dr Suir Syam menilai perlu ada penelitian terhadap bahan lain yang manfaatnya sama untuk mengganti ganja sebagai obat. Menurutnya alternatif bahan lain ini diperlukan agar penggunaan ganja untuk medis tidak disalahgunakan.
"Kalau zat aktif dalam ganja satu-satunya untuk obat saya setuju. Tapi kalau ada gantinya sebaiknya jangan, karena bisa disalahgunakan," ujar dr Suir Syam saat dihubungi VOI, Rabu, 29 Juni.
Legislator Gerindra yang sempat berpraktik di RSUD Achmad Mochtar itu mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah ada bahan lain yang sama manfaatnya dengan ganja untuk pengobatan penyakit tertentu, seperti misalnya cerebral palsy.
"Itu yang sedang kita pelajari," kata dr Suir Syam.
Untuk diketahui, DPR RI menyatakan akan mengkaji legalitas penggunaan ganja untuk medis. Komisi III DPR bahkan sudah menjadwalkan RDP untuk meminta masukan dan para ahli kesehatan untuk mengatur soal ganja medis.
Sementara Komisi IX DPR ditugasi pimpinan DPR untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan para ahli dibidang kedokteran.