Sisa Peninggalan Raja Keraton Agung Sejagat di Jakarta
JAKARTA - Sosok Raja Keraton Agung Sejagat masih menarik perhatian warganet hingga kini, di mana ia memiliki banyak pengikut di beberapa daerah. Toto Santoso bahkan diketahui pernah tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Di sana, pria yang mengklaim dirinya sebagai Sinuhun itu pun memiliki beberapa peninggalan. Hanya saja, peninggalan yang dimaksud bukanlah harta atau prasasti melainkan tumpukan hutang piutang hingga miliaran rupiah jumlahnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat bertempat tinggal di RT 12 RW 5, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara. Berdasarkan penuturan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, raja palsu itu memiliki hutang senilai Rp1,3 miliar.
"Dari infomasi ketua RT tempat tinggal yang bersangkutan saat di Jakarta Utara, memang dia (Toto) menggadaikan ruko, tapi rukonya bukan di sini," ucap Budhi saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Januari.
Tumpukan utang yang menggunung itu membuat, tempat tinggalnya kerap didatangi debt collector maupun pihak bank untuk menagih hutangnya itu. "Tidak ada. Kalau hutang kan perdata," ungkap Budhi.
Dikonfirmasi terpisah mengenai raja palsu Keraton Agung Sejagat, Lurah Ancol, Rusmin, mengamini jika pria itu sempat tinggal di wilayahnya sekitar tahun 2011. Selain itu, Toto pun disebut hanya tinggal seorang diri tanpa adanya sanak saudara.
Baca juga:
Lima tahun berlalu tepatnya 2016, Toto disebut telah pindah tempat tinggal. Alasanya, rumah sewaannya yang bersebelahan dengan Stasiun Kampung Bandan itu dilalap si jago merah. Bahkan, saat ini rumah kontrakan itu pun telah rata dengan tanah karena berdiri ilegal di pinggiran rel kereta api.
"Jadi tahun 2016 pernah terjadi kebakaran, kemudian di akhir tahun 2016 juga tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan Ancol," kata Rusmin.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, kedua tersangka bukan berstatus suami istri, meski keduanya menyatakan diri sebagai raja dan permaisuri.
Bahkan, berdasarkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) mereka berdua bukanlah warga asli Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya disebut berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
"Tersangka ini (Toto) KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya (Fanni), di Kalibata, Jakarta Selatan," kata Rycko.
Sekadar informasi, dua tersangka, Toto Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, kemarin, Selasa, 14 Januari, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen palsu terkait perekrutan anggota keraton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan mereka dinilai memenuhi unsur pidana. Sehingga, atas segala perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 378 KUHP.