Kasus Impor Baja, Dirut Industri Logam Kemenperin Diperiksa Kejagung
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016/2021.
"LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Selasa, 28 Juni.
Selain Liliek, penyidik juga memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian periode 2020 sampai dengan 2022 yakni Budi Susanto. Kemudian satu saksi lainnya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perdagangan. Saksi tersebut adalah Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Nosadyan Nasyim (NN).
Keduanya juga diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Senin (27/6) penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perindustrian. Kedua saksi tersebut adalah Koordinator Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian berinisial RAW dan Sub-Koordinator Industri Logam Kementerian Perindustrian RI berinisial MH.
Dalam perkara ini penyidik gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Baca juga:
- Rudal Jarak Jauh Rusia Hantam Apartemen dan Lokasi Dekat TK di Kyiv, Presiden Zelensky Desak Pasokan Pertahanan Udara Moderen
- KKB Teror Warga saat Main Badminton di GOR Deiyai Papua, Satu Orang Tewas Diberondong Senpi Laras Panjang
- Pembangunan IKN Nusantara Dapat Perhatian dari Investor Hong Kong, Minat Investasi di Infrastruktur Hingga Gedung Perkantoran
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importi, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.