Tahanan Asusila Tewas di Mapolres Empat Lawang, Polda Sumsel Periksa Polisi Penjaga Sel
SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendalami kasus tewasnya seorang tahanan di sel Markas Polisi Resor (Mapolres) Kabupaten Empat Lawang. Tahanan bernama Ari Putra (28) itu diduga tewas dianiaya oknum polisi setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan, pada pendalaman tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan di Polres Empat Lawang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel yang diterjunkan ke Empat Lawang.
"Jadi seluruh tahanan itu diperiksa mereka untuk diketahui penyebab tewasnya salah satu tahanan tadi," kata dia, saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Palembang, dikutip dari Antara, Selasa 28 Juni.
Ari Putra, warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, tewas pada Selasa 21 Juni sekitar pukul 22.00 WIB di ruang tahanan Mapolres Empat Lawang. Aria ditahan terkait kasus dugaan asusila di wilayah Pendopo.
Baca juga:
- Terima Ibu dari Anak Butuh Ganja Medis, Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Gelar RDP Revisi UU Narkotika Pekan Ini
- KPK Belum Terima Panggilan Sidang dari PN Jaksel Terkait Praperadilan Mardani Maming
- Gun Romli Sebut Alquran Tidak Melarang Nikah Beda Agama, Ketua KNPI: Tidak Paham Agama, Sepertinya Perlu Dirukiyah
- KTP Digital Berlaku Mulai Akhir 2022, Cara Aksesnya Pakai Smartphone di Aplikasi Milik Kemendagri
Menurut Supriadi, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan tewasnya Ari Putra itu dikarenakan perkelahian antar-tahanan bukan akibat dianiaya oknum polisi, sebagaimana yang informasi yang beredar belakangan itu.
"Hasilnya perlu kami sampaikan bahwa memang benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (polisi), tapi akibat perkelahian antar-tahanan," ucap dia.
Selain para tahanan, lanjutnya, mereka juga memeriksa aparat polisi yang bertugas menjaga sel tahanan tersebut.
Meski belum menyebutkan secara rinci, ia memastikan bila dari pemeriksaan itu terbukti ada kelalaian maka aparat polisi yang bertugas itu diberlakukan sanksi.
"Pasti ada sanksi/hukuman, merujuk pada SOP penjaga tahanan, berarti petugas tidak mengecek kondisi tahanan yang ada saat itu," tandasnya.