Ini Sejumlah Masalah PPDB 2022 Temuan KPAI
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022. Pada Mei-Juni 2022, pengawasan pelaksanaan PPDB ini dilakukan di 16 posko PPDB, yaitu di Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Selain posko sekolah, KPAI juga pengawasan di posko Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 dan ke Posko Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Orang tua calon peserta didik baru (CPDB) datang ke posko untuk mencari info yang mereka tidak pahami mengenai syarat dan mekanisme PPDB 2022.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut masalah paling banyak yang diadukan di posko di antaranya CPDB lupa password sehingga akun harus di resert ulang. Kemudian, ada CPDB yang belum melakukan pra pendaftaran padahal lulusan tahun lalu atau sekolah asalnya di luar DKI Jakarta.
Baca juga:
- Akui Kesalahan, Holywings Diberi Sanksi Teguran Pemprov DKI Akibat Promo Alkohol Gratis Muhammad-Maria
- Bentuk Protes Promosi Gratis Minuman Muhammad-Maria di Holywings, GP Ansor DKI Bakal Konvoi
- Soal Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, PA 212 Minta Anies Baswedan Turun Tangan Sanksi Holywings
- Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Promo Alkohol Gratis untuk Muhammad-Maria
"Penerimaan jalur prestasi juga menjadi masalah karena orang tua tidak paham tentang persentil dalam PPDB DKI Jakarta. Kemudian, jalur pindah tugas orang tua yang ketentuan waktunya belum diketahui CPDB, sehingga merasa ditolak oleh posko PPDB sekolah yang didatangi sebelumnya," kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni.
Kemudian, orang tua juga mengadukan masalah domisili atau Kartu Keluarga (KK) yang baru didaftarkan setelah 1 Juni 2021. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa ketentuan domisili KK harus sebelum 1 Juni 2022
"Setelah tanggal 1 Juni, sistem secara otomatis menolak. Meski aturan ini sudah ada selama 3 tahun terakhir, namun masih banyak masyarakat yang belum paham. Perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait ketentuan perpindahan KK tersebut,” ujar Retno.
Retno juga mengungkapkan terdapat sejumlah orang tua CPDB yang marah dan menuduh tidak adil lantaran mereka baru mengetahui aturan terkait KK tersebut dan meminta aturan direvisi.
"Padahal aturan tersebut terdapat dalam PermendikbudRistek Nomor 1 Tahun 2021 bukan dibuat pemerintah daerah. Aturan ini dibuat juga dengan kajian sebagai perbaikan ketentuan sebelumnya, karena sebelumnya terjadi perpindahan KK besar-besaran di sejumlah daerah setiap ada penyelenggaraan PPDB," tuturnya.
Dari sejumlah masalah ini, Retno menyebut KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi PPDB, termasuk soal ketentuan domisili KK yang harus minimal 1 tahun saat mendaftar PPDB. "Masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini," tutup Retno.