Polisi Tangkap Bos Minyak Goreng Kemasan Ilegal yang Dijual di Online Shop
TANGERANG – Direktur PT PT Syakilla Pratama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan minyak goreng illegal. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian atas penggrebekan yang dilakukan di sebuah tempat di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Jumat, 24 Juni.
"Pelaku melakukan tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan yang disertai penempelan label merek Qila. Dimana kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," kata Zain kepada wartawan di Pinang, Kota Tangerang.
Zain menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang melihat sejumlah tangki minyak goreng curah di Kawasan Pinang. Kemudian mereka melaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu, 22 Juni.
"Dilakukan penyelidikan ke lokasi ini. Termasuk kita juga melakukan patroli siber di beberapa media sosial baik itu Shopee maupun Tokopedia. Kami mendapatkan secara online adanya minyaka goreng murah. Di sini, di Shopee, dijual dengan harga 20 ribu merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan 40 ribu," ungkap Zain.
Baca juga:
- Pantas Aturan Ditabrak, Penjual Hewan Kurban di Johar Baru Jakpus Sudah Setor ke Ormas dan Dapat Izin
- Kasus Pelecehan Seksual Anak di Mal Bintaro Xchange Berujung Damai, Pelaku Dalam Proses Pengobatan Gangguan Jiwa
- Pria Bakar Rumah Dibayar Rp150 Ribu: Polisi Selidiki Dalang Pembakar Rumah di Cipinang Muara
- Pelaku Bakar Rumah di Cipinang Muara Ternyata Pengamen, Sakit Hati Diteriaki Berisik saat Main Gitar
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut. Hasilnya petugas menemukan puluhan ribu liter minyak goreng.
"Kita mengamankan barbuk (barang bukti) berupa tangki penampungan puluhan ribu liter minyak goreng curah kemasan ilegal," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.
Tersangka diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp2 miliar - Rp5 miliar.