DPR Bakal Kaji Ganja untuk Medis
JAKARTA - Aksi seorang ibu menjadi viral di sosial media lantaran membawa poster yang meminta tolong agar bisa mendapatkan ganja medis untuk anaknya di kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juni.
Aksinya ini juga diunggah dalam postingan beberapa akun media sosial, salah satunya Dwi Pertiwi. Dia adalah ibu dari almarhum Musa, anak pemohon uji materi larangan ganja untuk medis, yang meninggal di usia 16 tahun, pada Desember 2020 usai berjuang melawan cerebral palsy.
Menyikapi viral aksi ibu ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Sebab, kata Dasco, meski ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan medis di beberapa negara, namun di Indonesia masih belum diatur dalam undang-undang.
"Nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni.
Baca juga:
- Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Jerman
- Rudal Jarak Jauh Rusia Hantam Apartemen dan Lokasi Dekat TK di Kyiv, Presiden Zelensky Desak Pasokan Pertahanan Udara Moderen
- KKB Teror Warga saat Main Badminton di GOR Deiyai Papua, Satu Orang Tewas Diberondong Senpi Laras Panjang
- Pembangunan IKN Nusantara Dapat Perhatian dari Investor Hong Kong, Minat Investasi di Infrastruktur Hingga Gedung Perkantoran
DPR, sambung Dasco, juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan untuk membahas hal itu dengan Komisi IX DPR.
"Nanti kami coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, agar DPR bisa kemudian menyikapi hal itu," katanya.
Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, DPR juga harus berkoordinasi untuk kemungkinan adanya revisi undang-undang narkotika terkait legalisasi ganja.
"Nanti kami coba koordinasikan," imbuhnya.