Kejagung Ungkap Dua Tersangka Baru Korupsi Kasus Garuda Indonesia, Menteri BUMN: Bukan Hanya Penangkapan, Tapi Perbaikan Sistem Bisnis BUMN
JAKARTA - Penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Gedung Kejaksaan Agung RI turut dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pada kesempatan ini, Erick bahkan menyinggung soal bersih-bersih perusahaan yang berada di bawah naungan kementeriannya.
"Ini adalah bagian dari program bersih-bersih perusahaan pelat merah dan bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik untuk negara dan bangsa ini," tutur Erick di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni.
Seperti diketahui, dua tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo alias SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Namun, kata Erick, program bersih-bersih BUMN ini bukan hanya melakukan penangkapan mereka yang berbuat curang. Tetapi, memperbaiki sistem bisnis perusahaan pelat merah itu sendiri.
"Karena kita tahu kalau kita bicara korupsi pasti setiap tahun terjadi tetapi kan yang penting bagaimana kita meminimalis kasus-kasus korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki, sehingga bisa berjalan kontinu jangka panjang dan program ini bukan hanya program penangkapan. Program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ucapnya.
Baca juga:
Menurut Erick, restrukturisasi yang dilakukan Garuda Indonesia telah berjalan. Kata dia, hal ini dibuktikan dengan kemenangan yang didapatkan Garuda Indonesia dalam voting PKPU dengan perolehan suara 97 persen.
"Ini suatu prestasi yang luar biasa. Ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mau-in sejak awal bahwa Garuda, apa ini kita selamatkan karena ini flight carrier, tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik proses bisnis yang baik harus menjadi landasan di perusahaan perusahaan BUMN harus sehat," tuturnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, Kejaksaaan Agung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Captain Agus Wahjudo selaku Execetive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Periode 2009-2014. Lalu, Vice President Strategic Management Office Preriode 2009-2014 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.
Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan Pesawat ATR 72-600 yang tidak dilakukan sesuai prosedur pengelolaan armada dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rules.